Kasus polisi bunuh polisi di NTB, Ipda Aris resmi dipecat dari Polri
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).
Aris Chandra yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB.
"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujar Syarif dikutip dari Antara.
Untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Syarif menerangkan upaya hukum banding untuk anggota yang berpangkat perwira menengah masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.
"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia.
Aris dan Yogi sebelumnya bertugas dalam satu Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya pergi bersama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil, tempat penginapan tertutup Yogi bersama Misri Puspita Sari yang kini masih berstatus tersangka.