Tiga Bulan Laporan Dibiarkan Mengendap, Kasus Penganiayaan Wartawan di Polres Sukabumi Kota Dipertanyakan Publik

 
Senin, 12 Jan 2026  20:29

aliansinews.id - Sukabumi, Wajah penegakan hukum di Kota Sukabumi kembali dipertaruhkan. Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Rosa Rosanto alias Santo yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 9 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hampir tiga bulan berlalu, tetapi tidak ada kejelasan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, apakah perkara sudah naik ke tahap penyidikan, atau apakah pelaku akan diproses sesuai hukum.

Situasi ini memicu kekecewaan luas, tidak hanya dari korban, tetapi juga dari kalangan jurnalis dan masyarakat yang melihat lambannya penanganan sebagai potret buram komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers.

Korban, Santo, mengaku sudah kehabisan kesabaran menghadapi proses hukum yang dinilainya berjalan di tempat. Padahal laporan dibuat secara resmi, saksi dan bukti telah diserahkan, dan kejadian penganiayaan itu terjadi secara nyata.

“Saya dipukul, dilecehkan secara fisik dan profesi saya direndahkan. Tapi sampai hari ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Seolah-olah hukum tidak pernah menyentuhnya,” ujar Santo.

Yang lebih mengkhawatirkan, terlapor berinisial Ompong belum sekalipun diamankan atau diproses secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa hukum tidak berjalan setara untuk semua orang.

Santo menilai Polres Sukabumi Kota gagal menunjukkan sikap tegas. Baginya, pembiaran selama hampir tiga bulan adalah bentuk nyata dari kelalaian institusional.

“Kalau ini kasus rakyat kecil biasa, mungkin sudah selesai. Tapi karena saya hanya wartawan tanpa kekuasaan, kasus ini dibiarkan mengendap. Ini yang membuat saya dan banyak rekan pers merasa hukum tidak adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Santo menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap sistem yang ada. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan integritas penanganan perkara.

Berita Terkait