Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Rantai Gelap Perdagangan Pupuk Urea dan Phonska

Foto: Mapolda Sumsel
Kamis, 23 Apr 2026  16:18

PALEMBANG, Aliansinews"— 

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam operasi terukur, aparat berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial I.W.S (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah OKU. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait