22 Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan dari Bedeng di Sukarami
PALEMBANG, Aliansinews"—
Polda Sumatera Selatan melalui Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika dengan skala signifikan. Dalam satu operasi penggerebekan di kawasan permukiman, petugas berhasil mengamankan dua jenis narkotika sekaligus dari satu tersangka.
Penggerebekan dilakukan di sebuah bedeng di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka berinisial ES (28), seorang buruh, ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan:
* 22 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram
* 5 butir pil ekstasi merek LV dengan berat bruto 1,87 gram
Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam satu dompet merah-hitam yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Selain itu, turut diamankan:
* Satu sekop pipet plastik
* Belasan plastik klip kosong
* Satu unit handphone
* Pakaian yang digunakan tersangka
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penggerebekan secara terukur.
Saat dilakukan penindakan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.