Lima Paket Sabu dalam Dompet Merah Disita Polisi di Muratara
MURATARA, Aliansinews"—
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan. Seorang tersangka berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil dibekuk dalam penggerebekan di kediamannya pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah. Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Baung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan tersangka yang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan ditemukan dompet merah berisi lima paket sabu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* Lima paket sabu berat bruto 11,70 gram
* Satu dompet kecil warna merah sebagai tempat penyimpanan
Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa Pidana mati, Penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun.