Sejumlah Pembangunan di Pulau Morotai Diduga Mangkrak dan Sebagian lainnya terindikasi Fiktif 

 
Kamis, 18 Des 2025  12:00

Lewat Hasil Investigasi  Dewan Pimpinan Pusat Badan dan penelitian Aset Negara L.A.I bersama Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia untuk wilayah Maluku Utara Khususnya Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan fakta yang kami temukan dilapangan terhadap implementasi penggunaan anggaran APBD ke Infrastruktur Fisik Pembengunan Proyek Gedung, Jalan Tani dan lain lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di duga sebahgian besar Proyek masi Terindikasi mangkrak selain proyeknya mangkrak ada juga sebahgian Proyek terindikasi  fiktif. 

Seperti pada salah sampel proyek di duga mangkrak yang kami ambil dilapangan pada hari Jumat tgl 12 Desember 2025 pada Proyek Pembangunan Gedung Nama Paket Pembangunan Laboratorium Kesehatan masyarakat dengan No Kontrak 44.0.17 /DAK/SP-PMB LABKES/DK-PM/VII/2025 Nilai Kontrak Rp. 15.345.514.000.00, (Lima belas miliar tiga ratus empat pelima juta lima ratus empat belas ribuh rupiah) dengan waktu Pelaksanaan 15 hari kelender Sumber Dana APBD 2025. Nilai kontraknya begitu besar fisik bangunan proyek nya Dua Lantai hasil progres Fisik bangunan proyek yang jadi baru pekerjaan Struktur kolom Balok di lantai satu di duga hasil progresnya baru tiga puluh persen dengan nilai hasil progres tersebut walaupun di kasi Arendum/ Tambahan Waktu karena alasan cuaca namun sudah di pastikan proyek tersebut tidak akan selesai.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari salah satu mantan Plt.sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Berinsial D pada jumat sore beliau membeberkan bahwa ada pekerjaan Proyek pemasangan instalasi Pipa desa Muhajirin dengan nilai anggaran kurang lebih 2,7 miliar (Dua koma Tuju Miliar) di duga tidak ada Realisasi pekerjaan sama sekali di lapangan(Fiktif) kemudian Pada esok harinya saptu pagi tgl 13 desember Intelejen Investigasi DPP Badan Peneletian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia menemui pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada proyek tersebut berinsial R.

Beliau membenarkan bahwa proyek tersebut senilai kurang lebih 2,7 Miliar sudah di cairkan anggaran keuanganya 30% (Tiga Puluh Persen) atas Dasar Perpres dan sudah di keluarkan surat perintah kerja (SPK) oleh PPK kepada Pelaksana/Kontraktor  Proyek namun realisasi pekerjaan tidak ada (Fiktif) Progres Fisik Proyek di lapanganya masi 0% .

DPP Intelejen Investigasi Badan Penelitian Aset Negara L.A.I juga menerangkan bahwa sandaran hukum PPK proyek untuk pencairan uang muka 30% tersebut itu diatur dalam Perpres Nomor 16Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah (BPJP) di ubah dengan Perpres no 12 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) yang mengatur ketentuan umum uang muka.

Oleh karena itu bagi para pihak yang terlibat dalam pekerjaan Proyek tersebut harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pihak PPK, dan Pihak Pelaksana/Kontraktor.Bisa juga terjadi sebuah pekerjaan Proyek menjadi mangkrak ini karena kelalayan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan pimpinan dinas lainya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan tidak mengambil langka prefentif untuk memberikan surat teguran lewat PPK nya kepada pihak Pelaksana/Kontraktor. 

Dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku dinas Tekhnis Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai harus bertanggung jawab Penuh karena sebahgian besar PPK Proyek Dan Direksi Tekhnis Pengawasan Proyek di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bencana Alam dan Opd lainya direkrut dari Dinas Pekerjaan Umum maka oleh karena itu Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata ruang itu harus punya talenta pengalaman kerja paling tidak perna menjabat menjadi kepala Bidang atau sekretaris dan punya bidang keilmuan di bidang Teknis tersebut bukan sebaliknya

Secara kelembagaan sebagai lembaga fungsi Sosial kontrol Rakyat memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah agar mengangkat setiap pegawai aparatur Sipil negara sebagai pimpinan OPD sebagai kuasa pengguna anggaran itu harus punya talenta, kompotensi dan besik keilmuan yg dimiliki bisa singkron dengan Bidang Pekerjaan yang di tempatkan agar realisasi pekerjaandilapanganya tidak tumpang tindih dan amburadul sehingga tidak menimbulkan konsekwensi hukum agar Roda Pemerintah Daerah itu bisa berjalan dengan baik, berintegritas ,Akuntabel, transparasi dan menjadi sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme..

Berita Terkait