Keluarga Korban Laporkan Dugaan Penganiayaan di Yayasan Rehab ke Polda Sumsel

Foto: Mapolda Sumsel
Rabu, 19 Ags 2026  19:48

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Keluarga Yul Rizal, didampingi kuasa hukum, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga terjadi di sebuah yayasan rehabilitasi di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.52 WIB.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut bernama Dendi, yang disebut sebagai konselor pada Yayasan Cahaya Putra Selatan. Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.

Pelapor Safran, yang merupakan saudara kandung korban, melaporkan bahwa Yul Rizal diduga mengalami penganiayaan setelah dipukul menggunakan gelas yang sebelumnya dipecahkan.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapatkan 10 jahitan dan sempat kehilangan kesadaran.

Informasi mengenai kejadian itu, menurut pelapor, baru diterima pihak keluarga pada 7 Agustus 2026 dari Adi Chandra, teman korban yang juga menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut.

Mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian mendatangi yayasan untuk memastikan kondisi korban. Namun, pihak keluarga disebut belum diperbolehkan bertemu korban dengan alasan belum memasuki jadwal besuk.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi korban dan kejadian yang dialaminya.

Berita Terkait