Nenek Elina diperiksa Polda Jatim usai diusir paksa oknum ormas Madas
Elina Widjajanti (80) menjalani pemeriksaan perdana sebagai korban pengeroyokan dan pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Surabaya oleh Samuel beserta oknum anggota ormas Madura Asli (Madas) di Mapolda Jawa Timur, Minggu (28/12/2025).
Nenek Elina di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Jatim bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Tiga orang orang lainnya yang saat pengusiran berada di dalam rumah Elina juga turut datang.
Mereka dianggap mengetahui peristiwa pengusiran paksa pada 6 Agustus 2025 yang viral di media sosial.
"Hari ini yang dipanggil untuk diperiksa oleh polisi ada empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni dan Bu Muslimah, jadi mereka penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni ini saat itu kebetulan di rumah Bu Elina," ujar kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja di sela-sela pemeriksaan.
Elina mengatakan dia ditanya oleh penyidik terkait duduk perkara dugaan pengusiran secara paksa yang dilakukan Samuel dan kawan-kawan.
Elina mengaku dirinya diusir paksa keluar dari rumah oleh sekelompok orang yang mengenakan baju bertulis ‘Madas Malika’. Karena menolak, Elina bahkan diangkat paksa oleh empat orang sampai ke luar.
Nenek Elina mengatakan dirinya punya bukti kepemilikan Letter C atas tanahnya tersebut, sehingga menolak pindah.
"Saya tunjulkan surat Letter C ke dia (Samuel) saya bilang ke Samuel, ‘mana katanya kamu menunjukkan surat mana?’, tetapi dia tidak menunjukkan, hanya disimpan ditangannya," katanya.