Sebelum bakar 11 rumah di Lubuklinggau, pelaku ternyata aniaya istri

Foto: M Syarif Evrilian jadi tersangka kasus kebakaran 11 rumah di Lubuklinggau
Minggu, 19 Jul 2026  21:41

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka M Syarif Evrilian (31), yang diduga menjadi pelaku pembakaran, juga terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Septi Ulandari (30).

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB atau 5 hari sebelum kebakaran yang meludeskan 11 rumah warga.

Kurniawan menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban sedang makan di rumah. Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan memeriksa isi percakapannya.

"Dari ponsel korban, tersangka menemukan percakapan antara korban dengan ibu kandungnya. Dalam percakapan itu, korban mengirimkan tangkapan layar berisi pesan tersangka yang mengirim tautan video pornografi kepada adik iparnya, serta pesan berisi ajakan tidur bersama kepada adik iparnya," ujar Kurniawan, Minggu (19/7/2026).

Mengetahui isi percakapan tersebut, tersangka langsung emosi hingga terjadi pertengkaran dengan korban. Saat marah, tersangka mengambil keranjang berisi timbangan lalu melemparkannya ke arah istrinya.

"Lemparan timbangan mengenai kepala korban hingga mengalami luka robek. Saat korban berusaha menangkis, tangan kanannya juga terkena benturan hingga mengalami patah tulang," kata Kurniawan.

Korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Lubuklinggau. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri," ujar Kurniawan.

Berita Terkait