Rangkul Kebersamaan, Mediasi Disdik Sumsel Ubah Polemik SMKN 4 Palembang Menjadi Silaturahmi yang Harmonis
Palembang, Aliansinews"—
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memfasilitasi proses mediasi antara Kepala SMKN 4 Palembang dan wartawan Tim 7 terkait pemberitaan yang sempat beredar di publik. Hasil mediasi tersebut menyatakan bahwa persoalan pemberitaan dinyatakan selesai dan disimpulkan sebagai murni kesalahpahaman atau miskomunikasi.
Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 4 Palembang. Ia menjelaskan bahwa seluruh bentuk pembayaran dan pengelolaan dana sekolah dilakukan secara transparan dan diketahui oleh komite sekolah.
Menurutnya, setiap penggunaan dana terlebih dahulu diajukan oleh pihak sekolah kepada ketua dan bendahara komite untuk dipertimbangkan. Komite sekolah memiliki kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak pengajuan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengelolaan pendanaan pendidikan di SMKN 4 Palembang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pungli dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Semua melalui mekanisme komite sekolah,” tegas Sumin Eksan.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., didampingi Kabid SMK, Kabid GTK, serta jajaran staf Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Nursyamsu M.A.H. Iding, salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Palembang, bersama pihak SMKN 4 Palembang dan wartawan Tim 7.