Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

 
Jumat, 14 Ags 2026  10:57

Banda Aceh — Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memperkuat pemberantasan narkotika. Meski baru menjabat dan belum genap 50 hari memimpin Polda Aceh, Ruddi dinilai telah menunjukkan ketegasannya melalui pengungkapan kasus narkotika berskala besar.

Menurut Fauzan, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan kurir, tetapi harus menyasar seluruh mata rantai peredarannya, mulai dari jaringan pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan ekonomi yang menopang bisnis narkotika. Selain itu, penguatan integritas internal aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan betapa besarnya ancaman peredaran narkotika yang kita hadapi saat ini. Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate. Dalam kasus tersebut, seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB (41) juga ikut diamankan.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi,” kata Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, pernyataan Kapolda Aceh yang akan mengejar dan memiskinkan bandar narkotika melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan langkah strategis. Hal itu dinilai akan jauh lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku, tetapi juga membongkar aliran dana, aset, pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Karena itu, pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan,” ujarnya.

Fauzan juga menilai pendekatan tersebut semakin relevan karena Ruddi Setiawan bukan sosok yang baru dalam menghadapi persoalan narkotika. Sebelumnya, Ruddi pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memahami karakter jaringan narkotika di Aceh, termasuk pola distribusi serta pentingnya membangun kerja sama lintas lembaga.

“Pada 2021, Ruddi juga tercatat pernah memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis—berbasis intelijen, mengejar bandar beserta asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, dan membangun pencegahan di tengah masyarakat,” kata Fauzan.

Selain penindakan terhadap jaringan narkotika di luar institusi, Fauzan juga mengapresiasi perhatian Kapolda Aceh terhadap aspek pembenahan internal. Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum anggota Polri berinisial RF (31) yang terlibat penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semestinya hanya dipandang sebagai ancaman dari luar institusi.

Berita Terkait