Lagi Lagi Polres Pagar Berhasil Ringkus Pengejar Barang Haram dengan BB 700 gram Ganja

Foto: Mapolres Pagaralam
Rabu, 24 Des 2025  22:14

Pagaralam, Aliansinews"

Polres Pagar Alam terus melakukan penegakan hukum  terhadap peredarann Narkotika terbukti Pada hari senin(22/12/2025) telah mengamankan Dua Pria berinisial SH (27) dan JMP (27) pengedar Ganja dikota Pagar Alam. 

Kasat Narkoba Iptu Doris Pria di, S. H. M.SI menyampaikan telah mengamankan Dua Pria Sebagai Pengedar ganja berinisial  SH(27) dan JMP (27) barang bukti ganja seberat 700 gram serta satu unit handphone yang digunakan untuk mejalankan tranksaksi, bermulai dari informasi laporan dari masyarakat, lalu tim satnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menangkap kedua pelaku di kelurahan karang dalo kec Dempo Tengah kota Pagar Alam. Dalam pemeriksaan SH Urine Positif (+) Positif Metafetamin sedangkan JLP Pemeriksaan Urine (-) Negatif pelaku sudah kita amankan dan sudah ditetapkan tersangka melanggar UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Pagar Akbp Januar Kencana melalui Iptu Mansyur. SH membenarkan penangkapan Dua pria Pengedar Narkotika Jenis Ganja berinisial SH (27) dan JLP (27) berikut barang bukti ganja seberat 700 gram pelaku sudah ditetapkan tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan, mengedarkan dan menjual sanksi hukum menanti. Ujarnyna(su)

Berita Terkait