DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027 dan Tetapkan Perda Ketertiban Umum
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi bagian penting dalam proses penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), membahas penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang akan difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Menurut Wakil Bupati, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pembiayaan berbagai program prioritas yang telah direncanakan pemerintah daerah.
"Perencanaan anggaran ini disusun agar pembangunan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib, aman, nyaman, serta mendapatkan perlindungan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa laporan hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan dan kebijakan daerah.
Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama pelaksanaan reses mencakup kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan publik, hingga berbagai persoalan yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja DPRD.
"Hasil reses ini menjadi salah satu referensi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah," kata Budi.
Selain itu, Ketua DPRD juga mengumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan mekanisme yang diperbolehkan berdasarkan tata tertib DPRD sepanjang hanya berupa pergeseran posisi keanggotaan.