Tanah Adat Dicaplok ke dalam Kawasan Hutan Suaka, Warga Desa Muara Padang – Banyuasin, Mencari Keadilan!
Sejumlah warga di di sungai Sugihan Marga Sungai Aren, Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mencari keadilan setelah tanah mereka dicaplok ke dalam kawasan hutan suaka sejak tahun 1982.
Kronologi bermulai pada tahun 1954 awalnya surat Pesirah atau Marga No. AG masyarakat sudah menggarap lahan 4.987 hektar. Lalu pada tahun 1967 s/d 1968 karena masyarakat berkembang, Bupati mengeluarkan izin resmi No. B.II/S/MUBA/1968 seluas 2.750 hektar dengan ukuran panjang 11 km x Lebar 2,5 km untuk 11 orang di Sungai Sugihan Marga Sungai Aren Desa Muara Padang.
Pada saat itu lahan yang darat difungsikan untuk tanaman rambutan, mangga, duren, rotan sego dan rawa untu cetak persawahan.
Pada tahun 1971 s/d 1973 terjadi kebakaran sehingga tanaman keras yang di darat habis, dan masyarakat kelompok tani SINAR MARGA fokus kepada persawahan.
Dari tahun 1982 hingga saat ini, masyarakat adat Sunga Aren di 3 desa kehilangan lahan pertanian yang merupakan lahan adat yang turun temurun digarap dari tahun 1954 S/d 1982, lalu di caplok menjadi kawasan hutan suaka.
Temuan Lembaga Aliansi Indonesia
Tim saat cek lokasi.
Ketua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Hidayatullah bersama masyarakat adat, ketua adat, kepala desa, ketua BPD dan tokoh masarakat turun langsung untuk cek lokasi, dan ditemukan beberapa makam para pelaku yang menggarap lahan, dan ada juga makam sesepuh.
“Jadi, dari 11 penggarap saat itu sekarang tinggal 2 orang yang masih hidup, dan 9 lainnya sudah meninggal sehingga diteruskan oleh ahli warisnya. Makam para penggarap yang sudah meninggal itu yang kami temukan di lokasi,” ujar Hidayatullah, Jumat (23/10/2026).
Makam penggarap di lokasi.