DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Bersama BPOM dan Dinkes, Bahan Kimia Obat Dilarang Ditemukan dalam 26 Produk Kosmetik

Foto: Mgs Syaiful fadli
Rabu, 21 Jan 2026  07:37

Palembang, Aliansinews"– 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.

Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk ini telah dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan karena mengandung bahan berbahaya, sehingga izin edarnya resmi dicabut.

Rapat Bersama Komisi IV DPRD dengan BPOM dan Dinkes

Menindaklanjuti rilis tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang pada Selasa (20/1/2026). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sepanjang tahun 2025.

“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidak terkait produk ini pada tahun lalu,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan, sehingga tidak boleh lagi beredar di masyarakat.

DPRD Minta Pengawasan Lebih Ketat dan Penarikan Produk Menyeluruh

Berita Terkait