Larangan medsos untuk anak, banyak negara akan ikuti Australia

Foto: Ilustrasi.
Selasa, 09 Des 2025  19:58

Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial mulai Rabu (10/12/2025).

Dikutip dari Reuters, kebijakan ini mewajibkan platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan tujuh layanan lainnya memblokir akun pengguna anak atau menghadapi denda hingga A$ 49,5 juta.

Aturan yang sangat kontroversial ini dipuji kelompok orang tua dan aktivis perlindungan anak, tetapi dikritik keras perusahaan teknologi dan pegiat kebebasan berpendapat.

Larangan ini menjadi eksperimen global yang diawasi ketat oleh banyak negara, terutama setelah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.

“Hari-hari ketika media sosial dipandang sebagai ruang ekspresi tanpa batas tampaknya mulai berakhir,” kata Terry Flew dari University of Sydney.

Pemerintah di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat disebut sedang meninjau langkah serupa, empat tahun setelah bocoran dokumen Meta mengungkap dampak negatif platform terhadap remaja.

“Walaupun Australia yang pertama mengadopsi pembatasan seperti ini, besar kemungkinan bukan yang terakhir,” kata Tama Leaver, profesor studi internet di Curtin University.

Dari 10 platform yang tercakup, hanya X milik Elon Musk yang menolak patuh. Platform lain berkomitmen menggunakan age inference (perkiraan usia dari perilaku online), age estimation berbasis swafoto, hingga verifikasi dokumen identitas atau data bank.

Aturan ini datang di saat pertumbuhan pengguna media sosial stagnan. Platform selama ini tidak banyak menghasilkan uang dari pengguna di bawah 16 tahun, tetapi kelompok usia tersebut penting sebagai calon pengguna masa depan.

Berita Terkait