Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap 25 Kasus, 35 Tersangka Diamankan

Foto: Mapolda Sumsel
Selasa, 09 Jun 2026  21:49

Palembang, Aliansinews"

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumsel, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 35 tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah, di antaranya Palembang, Prabumulih, Muara Enim, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,9 kilogram sabu, 967 butir ekstasi, 142 butir etomidate, serta 167 butir narkotika sintetis. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP G. Parlasgo Sinaga, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat," ujar AKBP Parlasgo Sinaga.

Menurutnya, para tersangka yang diamankan memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Setiap kasus yang berhasil kami ungkap akan terus dikembangkan guna menelusuri jaringan yang lebih besar. Kami ingin memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, penasihat hukum tersangka, organisasi anti narkoba, para tersangka, serta insan pers sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Berita Terkait