Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan dan Gratifikasi dalam Rencana Pelantikan Kepala Sekolah di Sumsel

Foto: Ilustrasi
Senin, 08 Jun 2026  07:12

Palembang, AliansiNews.id. 

Rencana pelantikan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan dari kalangan aktivis. Mereka menilai proses pengangkatan dan pergantian kepala sekolah diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi mengabaikan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

Sorotan tersebut disampaikan oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Indonesia Raya (Samurai). Mereka mengaku menerima berbagai informasi terkait rencana pelantikan kepala sekolah yang disebut akan dilaksanakan pada 8 Juni 2026.

Ketua Samurai, Eman, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Prosesnya diduga dilakukan secara instan, tanpa kajian yang memadai dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Eman kepada wartawan, Sabtu (7/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat calon kepala sekolah berinisial “S” yang disebut akan dilantik sebagai Kepala SMA Negeri 1 Palembang. Samurai menilai pengangkatan tersebut perlu dikaji kembali dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 serta regulasi teknis lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa proses pelantikan dilakukan tanpa adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Di tengah isu pelantikan dilakukan tanpa adanya Pertek BKN, padahal hal tersebut merupakan bagian penting dalam prosedur administrasi mutasi dan pengangkatan jabatan ASN yang akuntabel,” katanya.

Eman menjelaskan, gerak cepat yang dilakukan organisasinya berawal dari informasi yang diterima dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku mendapat pemberitahuan melalui sambungan telepon mengenai agenda pelantikan pada 8 Juni 2026.

Lebih lanjut, Samurai mengklaim telah menghimpun data yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah jika merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Berita Terkait