Ponton Batu Bara ‘Parkir Liar’ di Sungai Musi Depan Pulau Kemaro, Aktivitas Transportasi Terganggu, Dishub Disorot

Foto: Angkutan Batubara jalur sungai laut
Selasa, 31 Mar 2026  08:51

Palembang. AliansiNews.id. 

Keberadaan ponton pengangkut batu bara yang diduga bersandar cukup lama di aliran Sungai Musi, tepatnya di kawasan depan Pulau Kemaro, menuai sorotan dari berbagai pihak. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran pelayanan transportasi sungai, khususnya bagi kapal penumpang dan perahu nelayan yang melintas.

Sejumlah pengguna jasa transportasi air mengeluhkan keberadaan ponton yang dianggap menghambat jalur pelayaran. Selain mempersempit alur sungai, posisi ponton juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

“Kalau malam hari itu cukup berbahaya, apalagi kalau lampu penerangan di ponton tidak maksimal. Kami harus ekstra hati-hati saat melintas,” ungkap salah satu pengemudi perahu ketek yang enggan disebutkan namanya. Selasa (31/3/2026) 

Keluhan serupa juga datang dari warga sekitar yang menggantungkan aktivitas sehari-hari di sungai. Mereka menilai keberadaan ponton batu bara tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menciptakan kesan semrawut di kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Kota Palembang.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari Dinas Perhubungan. Pasalnya, hingga kini ponton tersebut masih terlihat berada di lokasi tanpa adanya penertiban yang jelas.

“Seharusnya ada penataan yang tegas. Jangan sampai dibiarkan berlama-lama karena ini menyangkut keselamatan pengguna sungai,” ujar seorang warga lainnya.

Selain aspek keselamatan, keberadaan ponton batu bara di sekitar kawasan wisata Pulau Kemaro juga dikhawatirkan berdampak pada citra pariwisata daerah. Pulau Kemaro dikenal sebagai destinasi wisata religi dan budaya yang kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Praktisi transportasi sungai menilai, aktivitas sandar ponton harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait zona tambat dan durasi bersandar. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang sungai antara sektor transportasi, pariwisata, dan logistik.

Berita Terkait