Polres Dairi Lanjutkan Kasus Begal Rekayasa Rp297 Juta, DPC MAUNG Dairi Minta Penyelidikan Tuntas dan Transparan

 
Sabtu, 13 Jun 2026  08:59

Bogor - Aliansinews id. Kepolisian Resor (Polres) Dairi menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana begal dengan modus rekayasa yang melibatkan kerugian materiil senilai Rp297 juta, (13-06-2026).

Kasus ini diduga terjadi melalui skema yang disusun sedemikian rupa sehingga menyerupai perampokan, namun di baliknya tersembunyi unsur rekayasa, persekongkolan, dan penyalahgunaan kepercayaan.

Langkah kepolisian yang melanjutkan penanganan ini menjadi sorotan sekaligus mendapat dukungan dari DPC Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Dairi.

Ketua DPC MAUNG Dairi, Hotma Hutauruk, menyatakan sikap tegasnya terkait kasus ini. Ia menilai, keputusan Polres Dairi untuk tidak menghentikan kasus tersebut adalah langkah yang tepat demi mengungkap kebenaran.

“Modus begal rekayasa ini sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat merusak rasa aman masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lingkungan sekitar. 

Kami mengapresiasi Polres Dairi yang tetap melanjutkan penyidikan dan tidak membiarkan kasus ini mereda begitu saja,” ujar Hotma Hutauruk, Jumat (12/6/2026).
  
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang yang Berlaku

DPC MAUNG Dairi mengingatkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, baik KUHP lama maupun KUHP terbaru, serta aturan pendukung lainnya:

1. Pasal 365 KUHP (Lama) / Pasal 479 dan 480 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru)
- Mengatur tindak pidana perampokan atau begal. Jika terbukti dilakukan dengan rekayasa dan persekongkolan, ancaman pidananya lebih berat, yakni penjara antara 4 hingga 12 tahun.

2. Pasal 378 KUHP / Pasal 464 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Mengatur tindak pidana penipuan. Berlaku jika peristiwa itu direkayasa sedemikian rupa sehingga korban atau pihak lain menyerahkan harta benda karena kesalahan buatan. Kerugian Rp297 juta masuk kategori nilai yang cukup besar.

Berita Terkait