Wan Ade: Kasus Korupsi Riau Harus Terbuka Sepenuhnya – MAUNG Riau Dukung Penelusuran Peran Ajudan
Bogor - Aliansinews id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau. Salah satu aspek yang kini menjadi fokus penyelidikan adalah peran ajudan pejabat dalam proses penerimaan hingga pendistribusian aliran uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penelusuran ini dianggap penting untuk mengungkap jaringan lengkap dan memastikan tidak ada pihak yang terlibat luput dari pertanggungjawaban hukum.
Perkembangan ini langsung menjadi sorotan utama DPD Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Riau. Sebagai lembaga yang bergerak memantau kinerja aparatur, mengawal transparansi, dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil, DPD MAUNG Riau menilai penelusuran terhadap peran ajudan adalah langkah yang tepat dan harus didukung penuh.
Ketua DPD MAUNG Riau, Wan Ade Syahputra, menyatakan bahwa seringkali dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, peran pembantu pribadi atau ajudan menjadi sangat krusial sebagai perantara, penyimpan, maupun penyalur aliran dana. Oleh karena itu, pengungkapan peran mereka menjadi kunci untuk membongkar seluruh rangkaian kejahatan secara utuh.
“Kami menyambut baik langkah KPK yang berani menelusuri hingga ke tingkat perantara seperti ajudan. Selama ini, banyak oknum pejabat yang berusaha menyembunyikan jejak dengan memanfaatkan orang kepercayaan.
Jika hanya yang di atas saja yang diperiksa tanpa menelusuri peran pendukungnya, maka kasus tidak akan terungkap sempurna dan ada potensi uang negara yang hilang tidak bisa dikembalikan,” tegas Wan Ade di Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang yang Berlaku
DPD MAUNG Riau mengingatkan bahwa meskipun berstatus sebagai ajudan atau pembantu, jika terbukti terlibat dalam proses penerimaan, penyimpanan, hingga penyaluran uang yang diduga merupakan hasil korupsi, maka mereka memiliki tanggung jawab hukum yang setara dengan pelaku utama. Berikut dasar hukum yang mengatur:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur larangan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor
Mengatur larangan menerima atau memberikan hadiah, janji, atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, serta larangan bersekongkol dalam proses yang mengandung unsur penyimpangan. Berlaku bagi siapa saja yang terlibat, termasuk perantara.