Kejahatan scam berkedok polisi dan investor, 27 WN China dibekuk di Bekasi

Foto: Polres Metro Bekasi menangkap 27 WN China pelaku scam online berkedok polisi.
Selasa, 18 Nov 2025  17:17

Polres Metro Bekasi tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan kepolisian negara tersebut terkait proses penyerahan 27 warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap atas kasus online scamming dengan modus menyamar sebagai polisi dan investor.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, mengatakan seluruh WNA saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Bekasi sambil menunggu proses penyerahan kepada pihak berwenang dari China.

“Saat ini kami tengah melakukan komunikasi dengan kedutaan besar China dan kepolisian China untuk proses penyerahan para WNA asal China yang ditangkap karena terlibat kasus scaming modus sebagai polisi,” kata Agta kepada Beritasatu.com, Selasa (18/11/2025). “Kami akan segera menyerahkan para tersangka kepada pihak terkait dari China,” lanjutnya.

Kronologi Penangkapan

Menurut Agta, 27 WN China tersebut diamankan Tim Reskrim Polres Metro Bekasi seusai diduga kuat terlibat tindak kejahatan penipuan dan pemerasan daring (scam online). Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi China maupun investor untuk menipu korban.

Para pelaku lebih dahulu ditangkap di Bandar Lampung berdasarkan laporan polisi pada Jumat (31/10/2025). Setelah itu, mereka dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lanjutan.

“Dari proses pengungkapan, kami amankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, iPad mini, laptop, printer, modem, hingga seragam polisi China lengkap dengan dasi, jas, celana, dan lencana,” ujar Agta.

Modus Penipuan

Agta menyebut, salah satu nomor telepon Indonesia yang digunakan dalam aksi penipuan berhasil dilacak ke sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Berita Terkait