Satpol PP Kabupaten Sukabumi Gelar Pertemuan Aparatur Satlinmas Tahun 2026
aliansinews.id - Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan dan keseragaman pemahaman terkait proses serta tahapan pengukuhan Satlinmas di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan tersebut diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk segera menetapkan serta mengukuhkan Satlinmas.
“Ini sudah berjalan hampir enam tahun. Kalau terus ditunda, tidak akan selesai. Karena itu, kami minta agar pengukuhan Satlinmas bisa segera dilaksanakan,” ujar Ahmad Riyadi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pemahaman dan informasi yang utuh kepada anggota Satlinmas di masing-masing desa. Hal tersebut dinilai krusial mengingat sebagian besar tugas ketenteraman dan ketertiban umum berada di tingkat desa.
“Kita perlu membekali Satlinmas dengan pengetahuan dasar, terutama terkait penanganan bencana, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan pembangunan di desa,” jelasnya.
Kasat berharap, dengan penguatan kapasitas dan kejelasan regulasi, peran Satlinmas di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga digelar sebagai upaya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Adapun regulasi yang dievaluasi meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.