PROYEK MILIARAN BERDARAH-DPC GRIB JAYA MUARA ENIM DESAK POLDA SUMSEL TANGKAP DAN PENJARAKAN OKNUM PT WASKITA – FAJARINDAH KSO DAN PPK KEMENTERIAN PU.

Foto: Pengurus DPC GRIB JAYA MUARA ENIM SUMATRA SELATAN
Jumat, 14 Ags 2026  00:24

MUARA ENIM, 14 AGUSTUS 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Muara Enim mengecam keras pembiaran dan kelalaian fatal pada pelaksanaan Pekerjaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Muara Enim – Simpang Sugih Waras oleh penyedia jasa PT Waskita – Fajarindah, KSO di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yanu Ikhtiar.

Kelalaian berupa proyek perbaikan/tambal sulam jalan tanpa kelengkapan rambu peringatan keselamatan (SMKK) serta pengupasan aspal berdempetan yang dibiarkan mangkrak tanpa penutupan cepat telah menjelmakan jalan nasional menjadi "jalur maut" bagi masyarakat pengendara.

1. KRONOLOGI FAKTA LAPANGAN KECELAKAAN BERULANG KEMBALI MEMAKAN KORBAN

Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB, kecelakaan lalu lintas kembali pecah di kawasan Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dua orang remaja putri berusia sekitar 16 tahun asal Karang Asam BTN, Tanjung Enim, menjadi korban keganasan lubang pengupasan jalan tanpa penanda keselamatan. Kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala, pendarahan hebat, serta harus menerima beberapa jahitan di area kening setelah dievakuasi ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Tanjung Enim.

Kecelakaan ini disaksikan dan diinvestigasi langsung di lokasi kejadian oleh Wakil Sekretaris DPC GRIB JAYA Muara Enim (Efriyadi). Peristiwa ini melengkapi deretan panjang korban luka-luka hingga korban jiwa (meninggal dunia) yang terus bertambah akibat pengerjaan proyek acak-acakan ini.

2. LANDASAN HUKUM DAN DUGAAN TINDAK PIDANA

DPC GRIB JAYA Muara Enim menegaskan bahwa insiden berulang ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan kelalaian yang berunsur Pidana yang diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berita Terkait