Bupati Sukabumi Pilih Beri Keringanan dan Hadiah Umrah untuk Warga Taat Pajak, Bukan Naikkan PBB-P2
aliansinews.id - Sukabumi, Di tengah maraknya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Bupati Sukabumi H. Asep Japar justru mengambil langkah berbeda. Alih-alih menaikkan tarif pajak, ia meluncurkan program pengurangan pokok pajak, pembebasan sanksi administratif, hingga hadiah umrah bagi warga yang taat membayar PBB-P2.
“Kami ada program tebus murah, yaitu pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan sanksi administratif. Syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025,” ujar Bupati usai membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).
Program ini berlaku hingga 30 September 2025. Masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025 akan mendapatkan keringanan besar, bahkan penghapusan tunggakan masa lalu, dengan skema sebagai berikut:
Tunggakan 1994–2012: Dibebaskan 100% (gratis)
Tunggakan 2013–2019: Diskon 50%
Tunggakan 2020–2021: Diskon 40%
Tunggakan 2022: Diskon 30%
Tunggakan 2023: Diskon 20%
Tunggakan 2024: Diskon 10%
Selain itu, warga yang taat dan tepat waktu membayar pajak berkesempatan mendapatkan bonus hadiah, termasuk umrah gratis.
Bupati Asep Japar menegaskan, kebijakan ini diambil bukan untuk memberatkan warganya, tetapi untuk membangun kesadaran bersama akan pentingnya membayar pajak.
“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga upaya ini meningkatkan partisipasi dan kesadaran membayar pajak demi kemajuan daerah,” tegasnya.
Untuk pembayaran, masyarakat dapat mendatangi kantor desa terdekat, outlet layanan resmi, menghubungi WhatsApp 0857-9888-8110, atau memanfaatkan aplikasi Smart Bapenda yang dapat diunduh di Play Store.
Dengan kebijakan ini, Kabupaten Sukabumi tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan hubungan saling percaya antara pemerintah dan warganya, menjadikan pajak sebagai bagian dari gotong royong membangun daerah.