Status Kasus Tragedi Ponpes Al-Khoziny Naik ke Penyidikan
Polda Jawa Timur resmi menaikkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil seusai gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim.
“Penanganan proses hukum sudah kami gelar. Hasilnya, status perkara resmi naik dari lidik ke sidik. Selanjutnya kami akan memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli sebagai alat bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).
Jules menjelaskan, setelah peningkatan status penyidikan, penyidik akan kembali memanggil 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan, serta menambah saksi baru apabila diperlukan.
“Proses bisa berulang. Kami akan memanggil kembali saksi-saksi lama sesuai kebutuhan penyidik. Latar belakang mereka beragam dan relevan dengan peristiwa ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan musala asrama putra yang roboh dan menewaskan puluhan santri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tim penyidik menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama runtuhnya bangunan musala.
Terkait hal itu, polisi menggandeng ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis teknis.
“Kami bentuk tim gabungan untuk memastikan penyebab ambruknya bangunan. Penyelidikan juga mencakup dokumen perencanaan dan izin bangunan untuk memastikan apakah sesuai standar teknis,” terangnya.