Terungkap, Kepala UPT sampai gadai sertifikat demi "jatah preman" Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus korupsi penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025.
Uang jatah preman (japrem) untuk Gubernur Riau Abdul Wahid ternyata berasal dari uang pribadi para pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk hasil pinjaman bank dan gadai sertifikat tanah.
“Informasi yang kami terima dari kepala UPT, uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, para kepala UPT terpaksa mencari dana pribadi untuk memenuhi permintaan setoran 5% dari penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau, yang mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman pemecatan serta iming-iming proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Riau.
“Itu keterangan dari kepala UPT, ada yang pinjam, ada yang gadaikan sertifikat, dan ada juga yang mengambil pinjaman ke bank,” tegas Asep.
Asep menyebut, praktik tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah defisit.
Ia menjelaskan, pada Maret 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid bahkan mengumumkan defisit APBD sebesar Rp 3,5 triliun, terdiri atas defisit kas Rp 1,3 triliun dan penundaan pembayaran Rp 2,2 triliun.
“Seharusnya dengan kondisi defisit seperti itu, jangan justru meminta setoran. Itu membebani pegawai dan bawahannya,” ujarnya.