Pengedar Obat Keras Terbatas di Kranggan Diamankan Polisi
Polsek Jatisampurna mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24).
Pemuda yang berasal dari Kranggan tersebut ditangkap pada sabtu (18/10/2025) kira-kira pukul 13.30 WIB
Kapolsek mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, Tramadol, Trihex, yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan ada nya info di duga adanya wartawan salah satu media berinisial J diduga membeck up toko obat tersebut," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya,Minggu(19/10/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polsek tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kranggan
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.
(Amos mainase)