3 Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Solo, Ditahan di Rutan Semarang

Foto: Kepala Kejari Solo, Supriyanto (kiri), didampingi Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho (kanan).
Rabu, 17 Sep 2025  19:18

Tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang seusai dilimpahkan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (16/9/2025).

Mereka ditahan guna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan penanganan kasus tiga tersangka kasus korupsi PT Sritex dilakukan di Pengadilan Negeri Siki setelah sebelumnya diproses penyidikan oleh Jampidsus Kejagung.

“Betul, kemarin sudah ada pelimpahan tahap II. Setelah proses berjalan, ada penyerahan tanggung jawab tersangka atau tersangka dari penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Jampidsus sendiri, Kejaksaan Tinggi [Kejati Jawa Tengah] maupun Kejaksaan Negeri [Kejari Solo],” kata Supriyanto saat ditemui awak media di Kantor Kejari Solo, Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya, kata Kajari Solo, karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, proses hukumnya dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Karena yang ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di provinsi, dalam hal ini Jawa Tengah. Jadi persidangan nanti akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang,” jelasnya.

Saat ditanya siapa tiga tersangka dan apa saja barang bukti yang dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejari Solo, Supriyanto enggan menjabarkannya.

Sebab yang berkaitan dengan teknis semacam itu, kata dia, adalah kewenangan Kejagung.

“Sudah pasti barang bukti yang bisa untuk pembuktian perkara tersebut juga turut dilimpahkan. Tapi untuk detailnya, nanti saja dari Kejagung,” kata dia.

Berita Terkait