Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Dari Pejabat di Kementerian Agama hingga Agen Travel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potensi orang-orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024.
Hal ini setelah lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah yang diuntungkan dari pengadaan haji khusus yang sedianya merupakan kuota haji reguler.
"Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Sebab, meski menaikkan status ke penyidikan, KPK belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.
"Misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi obyek, untuk kami minta pertanggungjawaban," lanjut Asep.
"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," sambungnya.
Dugaan korupsi kuota haji itu muncul setelah pemerintah Indonesia yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.