Viral di Medsos, Miskomunikasi Guru dan Wali Murid SMK N 7 Palembang Berujung Laporan Polisi
Palembang, Aliansinews"
Sebuah miskomunikasi antara guru dan wali murid di SMK Negeri 7 Palembang berakhir panjang. Polemik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, justru menjadi perbincangan panas di media sosial hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka bukan untuk aksi unjuk rasa, melainkan mendampingi laporan resmi terhadap akun media sosial @nita_fsagung, yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. H. Zulinto, S.Pd., M.M., menjelaskan, kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara pihak sekolah dan wali murid. Namun, masalah sederhana tersebut kemudian melebar setelah muncul unggahan di media sosial yang dinilai menjelekkan citra guru dan dunia pendidikan.

“Awalnya hanya miskomunikasi biasa. Tapi karena dibawa ke media sosial dan menjadi viral, persoalannya melebar ke mana-mana,” jelas Zulinto.
Menurut Zulinto, pihaknya telah berupaya mencari jalan damai. Ia bahkan datang langsung ke rumah wali murid untuk melakukan mediasi, dibantu oleh perangkat pemerintah setempat mulai dari Camat Sukarami, Lurah, hingga Ketua RT.
“Kami ingin menyelesaikan dengan cara baik-baik. Tapi sayangnya, upaya itu tidak mendapat respon. Justru muncul lagi unggahan baru yang membuat situasi semakin panas,” ungkapnya.
Unggahan di akun media sosial tersebut, lanjut Zulinto, dinilai telah mencemarkan nama baik guru dan menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. Banyak tenaga pendidik merasa tersudut dan tertekan dengan komentar publik yang muncul setelah video dan postingan itu viral.
“Yang paling kami sayangkan, opini publik seolah digiring bahwa guru bersalah. Padahal konteksnya belum tentu seperti yang terlihat di video,” tambahnya.
Atas dasar itu, PGRI Palembang melapor ke Polda Sumsel dengan tuduhan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.
“Langkah hukum ini bukan karena kami ingin memperkeruh suasana, tapi demi menjaga martabat guru. Kalau satu guru dipermalukan, maka seluruh guru ikut merasa tersakiti,” tegas Zulinto.
Menariknya, sebelum laporan dari pihak PGRI masuk ke Polda, wali murid tersebut ternyata telah lebih dulu melaporkan guru ke Polrestabes Palembang. Kondisi inilah yang membuat situasi semakin kompleks.
“Benar, kami dilaporkan lebih dulu. Tapi kami juga punya hak membela diri. Maka kami ambil langkah hukum balik untuk menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.