67 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Triwulan I ,Diberikan Pemprov Bangka Belitung ke Kabupaten/Kota
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selenggarakan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak, guna menyampaikan total bagi hasil pajak yang disalurkan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di triwulan I tahun 2022 berjumlah Rp 67.370.037.541,-, yang dilaksanakan dikantor Bupati Belitung Timur, Jum’at (10/06/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh bidang Pendapatan 7 Kabupaten/kota, serta dibuka langsung oleh assisten I Setda Belitung Timur, Ir. Khaidir Lutfi yang mewakilii Bupati Belitung Timur.
Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M.Haris, mengatakan, dana tersebut merupakan total diberikan ke setiap kabupaten/kota, yang berasal dari pajak PKB, Pajak BBNKB, Pajak Air Permukaan dan pajak BBKB.
"Itu merupakan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota, artinya ada pembagian untuk di kabupaten/kota. Diberikan tiap triwulan, disalurkanya, berdasarkan realisasi masing-masing kabupaten,"jelas M.Haris,
Haris, menambahkan, pendapatan dibagikan ke kabupaten/kota sesuai pendapatan masing-masing wilayah, apabila semakin besar pendapatan pajak maka akan semakin besar pula pembagian pajak ke tiap kabupaten/kota.
"Apabila semakin besar di masing kabupaten/kota maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak di kabupaten/kota. Karena pajak ini kita sama-sama melaksanakan sosilisasi agar semua masyarakat taat pajak," ujarnya.
Haris mengatakan setiap Kabupaten/Kota mendapatkan Dana Bagi Hasil Pajak seperti pangkalpinang dengan jumlah Rp. 11.812.840.824,-, Bangka dengan jumlah Rp. 10.886.198.114,-, Belitung dengan jumlah Rp. 10.065.972.420,-, Bangka Tengah dengan jumlah Rp. 9.020.220.975,-, Bangka Barat dengan jumlah Rp. 8.749.356.481,-, Bangka Selatan dengan jumlah Rp. 8.567.411.056,-, dan Belitung Timur dengan jumlah Rp. 8.268.037.671. dengan total keseluruhannya Rp. 67.370.037.541,-
Kemudian, Haris juga menjelaskan terkait, upaya peningkatkan pajak, saat ini mereka sedang melaksanakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang dimulai pada awal Maret sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.