Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Kudus Jawa Tengah Bakal Berbuntut Panjang, BPAN LAI Telah Berkoordinasi dan Akan Melaporkan ke Mabes Polri
Penampakan kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis solar diduga didapat secara ilegal dilokasi Ngembal Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Foto: dok/istimewa
JAWA TENGAH – Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar diperjualbelikan diwilayah Kudus Jawa Tengah dibongkar BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) LAI Jawa Tengah bakal berbuntut panjang.
Modus operandi yaitu terkait BBM jenis solar yang dimodifikasi. Masalah temuan yang dilakukan BPAN LAI yaitu BBM jenis solar yang diduga didapatkan secara ilegal pula.
Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok Sakiran saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hal itu bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM jenis solar ilegal di Kudus.
“Pihak kami memang melakukan teguran keras dan mendatangi lokasi transaksi itu. Namun penelusuran sedikit terkendala, lalu kami hentikan sejenak. Hal ini karena saya mendapat info miring tak sedap usai dari TKP yang kami intai. Pihak DPD telah melakukan penelusuran dan penyelidikan yang lebih valid terkait informasi tersebut," terangnya.
Yoyok juga menyampaikan hal itu adalah bentuk pelanggaran dan diduga transaksi sudah berjalan lama. Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi tentunya merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Pihaknya memang bersama tim yang mendapatkan penemuan lokasi penimbunan hingga dilakukan pengintaian. Bahkan sampai terjun kelokasi adanya transaksi solar ilegal itu pada tanggal 2 Desember dini hari yang lalu.
“Benar pihak kami yang mengungkap sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar itu dan mengundang beberapa rekan tim LAI serta Media. Semalaman kita melakukan pengintaian dilokasi," ungkapnya.
Lanjut Yoyok, untuk menjaga marwah nama besar lembaga BPAN LAI sesuai Visi Misi Motto dan Tujuan, terkait temuan sudah berkoordinasi dan akan dilaporkan ke Mabes Polri perihal adanya transaksi tempat penimbunan yang diduga solar ilegal diwilayah Kabupaten Kudus tersebut.