Tolak Pengampunan Pajak, Purbaya: Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty dilakukan secara reguler. Hal ini karena tax amnesty jilid III kembali dibahas di parlemen pada akhir 2024 lalu.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut mengirimkan pesan negatif kepada wajib pajak dan dapat merusak integritas sistem perpajakan.
"Secara filosofi kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh 2-3 tahun nanti akan diputihkan," kata Purbaya di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Purbaya menegaskan, keberlanjutan program tax amnesty menciptakan celah bagi wajib pajak untuk tidak jujur.
"Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler," imbuhnya.
Purbaya menilai kebijakan tax amnesty tidak tepat dijalankan secara berulang. Dia mendorong pemerintah untuk fokus menjalankan program perpajakan sebagaimana mestinya, yaitu dengan penegakan hukum yang konsisten.
"Jadi yang pas adalah ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak, dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," ujar Purbaya.
Adapun program tax amnesty telah dua kali dilakukan di Indonesia. Tax amnesty jilid I berlangsung pada periode 2016-2017, diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari program ini, negara meraup uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun.