Rangkap Jabatan Resmi Dilarang, 33 Wakil Menteri Terdampak

 
Kamis, 28 Ags 2025  22:17

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan oleh Wakil Menteri (Wamen). Saat ini terdapat 33 wamen yang merangkap jabatan.

Hal ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXII|/2025 dengan Pemohon advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusan tersebut, MK juga menjelaskan alasannya para wamen dilarang rangkap jabatan.

Sama halnya dengan menteri, wamen juga harus fokus menangani urusan kementerian yang dijalankannya.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).

Menurut Hakim Enny, dalil Pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Bahkan, dalil tersebut dinilai sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen.

Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.

Berita Terkait