Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah
Foto: Ilustrasi.
Senin, 02 Jun 2025  17:55

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli batal diberlakukan sebagai insentif ekonomi.

Awalnya diskon tarif listrik 50 persen menjadi bagian dari paket insentif ekonomi namun batal diberikan. Insentif tersebut kemudian diganti dengan pemberian insentif subsidi upah.

Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Sedangkan untuk subsidi upah sendiri ditargetkan akan cair pada paling lambat Juni dan Juli mendatang.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi covid-19.

Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid-19," tambahnya.

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat, berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid 19.

Berita Terkait