Kejari Tabanan bubarkan yayasan yang terbukti menjual bayi
Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan,akhirnya resmi dibubarkan karena ketua yayasan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni memperjual belikan bayi.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mayang Tari Parangin Angin, serta Kasi Intel Putu Nuryanto di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025) kemarin
"Ketua yayasan atas nama I Made Aryadana terbukti melakukan TPPO yakni memperjualbelikan bayi yang baru lahir dan melanggar AD/ART yayasan tersebut."Tegas Kajari
"Yayasan ini berdiri pada tanggal 29 September 2023.Dalam Kemenhumkam, yayasan ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun nyatanya ketua pengurus melakukan tindak pidana berupa perdagangan manusia " Bebernya
Zainur merinci, ketua yayasan mewadahi perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak diinginkan. Lalu dibiayai hingga persalinan dengan biaya kompensasi berkisar dari Rp 20-25 juta.
"Setelah bayi lahir, kemudian ketua yayasan menjualnya ke luar Pulau Bali " Imbuhnya.
Namun Kejari belum mengetahui berapa nominal penjualan bayi dimaksud.
Anehnya lagi, dari delapan pengurus yayasan, tujuh diantaranya hanya dicatut nama tanpa mengetahui kegiatan di dalamnya.
Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum. Yakni, berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan, mengingat tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai.
Zainur juga menjelaskan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Kemudian, pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(krt)