Mengenal Lembaga Desa Struktur Tugas Anggaran Gaji Tunjangan dan Realitas Pengawasan

 
Jumat, 16 Mei 2025  11:49

Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun memiliki peran besar dalam pelayanan publik dan pembangunan. Dalam struktur desa, terdapat berbagai lembaga formal dan informal yang bekerja menjalankan roda pemerintahan. Namun, tidak semua lembaga ini berfungsi optimal, terutama dalam aspek pengawasan dan transparansi.

mengulas secara rinci lembaga-lembaga desa, tugas dan wewenang , besar anggaran dan gaji , tunjangan yang diterima , serta dasar hukum yang mengatur , disertai kritik tajam terhadap lembaga yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya .

Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh rakyat, bertugas selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 periode.

Tugas Utama:

Menyusun dan menetapkan kebijakan desa

Menyusun APBDes dan RPJMDes

Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik

Gaji dan Tunjangan (berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019):

Gaji pokok: Rp2.426.640/bulan (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)

Berita Terkait