Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan PTUN ke Menkeu
Gugatan yang dilayangkan Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa kabarnya sudah dicabut.
Hal itu diungkap langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa ketika ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Gugatan terhadap Purbaya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025
Artinya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani, namun belum diketahui detail dari gugatan tersebut.
Akan tetapi dari keterangan terbaru, Menkeu Purbaya menyebut gugatan itu telah dicabut oleh Tutut Soeharto.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis.
Purbaya bahkan mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu.