Kasus Beras Oplosan, Polri Tetapkan Dirut PT Food Station Tersangka
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik.
"Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka, masing-masing adalah direktur utama PT Food Station berinisial KG, direktur operasional PT Food Station inisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station inisial RP.
Penetapan tersangka ini diputuskan melalui ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan.
"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," ungkap Helfi.
Dalam proses penyidikan, Helfi mengungkapkan penyidik telah menyita beras seberat 132,65 ton yang terdiri dari kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton juga disita.
Selain itu, Helfi menyampaikan pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).