11 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar dan Sulsel

Foto: Kondisi Kantor DPRD Kota Makassar usai dibakar massa.
Rabu, 03 Sep 2025  14:26

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, yang terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025.

Tragisnya, dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh hingga pembakaran dan penjarahan itu, empat orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, jumlah orang ditangkap dalam kasus kerusuhan yang menyebabkan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar terbakar bertambah menjadi 11 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menyampaikan update penanganan kasus pembakaran Gedung DPR provinsi dan Kota Makassar, pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Didik, Rabu (3/9/2025).

Didik membeberkan, ke 11 orang yang telah ditetapkan tersangka di antaranya, M (36) yang tercatat sebagai warga Manggala.

Selajutnya, MAS (20) berprofesi sebagai cleaning service dan tercatat sebagai warga Panakukkang.

Tersangka ketiga inisial AZ (18), GSL (18). Selanjutnya ada MS (23), pekerjaan sebagai juru parkir dan warga Gowa," tuturnya.

Lalu tersangka keenam yakni SM (22) yang tercatat sebagai mahasiswa.

Selanjutnya, RIAN (19) yang bekerja sebagai buruh harian, dan tersangka kedelapan MAA (22), pekerjaan petugas kebersihan, sembilan MIS (17), lalu tersangka ke sepuluh inisial R (21), dan terakhir ZM (22).

Berita Terkait