Bhabinkamtibmas Polsek Parung Perkuat Silaturahmi dan Sosialisasi Kamtibmas di Desa Binaan
Bogor - Aliansinews id. Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Bripka Hera Sutarya terus menjalin kedekatan dengan masyarakat desa binaan di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mempererat hubungan Polri dengan warga, Minggu (28/9/2025).
Dalam kunjungan kali ini, Bripka Hera Sutarya melaksanakan silaturahmi dan anjangsana kepada masyarakat desa binaan. Kehadiran Bhabinkamtibmas secara langsung di lingkungan warga dimaksudkan agar komunikasi lebih terbuka dan warga tidak ragu menyampaikan informasi terkait kondisi keamanan.
Pada kesempatan tersebut, Bripka Hera Sutarya memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pemeliharaan harkamtibmas. Ia menyoroti maraknya tawuran pemuda dan ancaman kelompok gangster yang kerap meresahkan masyarakat, terutama di kalangan remaja.
Bhabinkamtibmas mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Akan lebih baik bila anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB untuk menghindari kerawanan tawuran maupun gangguan lainnya,” ujarnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif. “Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri dalam mencegah tawuran pelajar dan aktivitas kelompok gangster,” katanya.
Selain sosialisasi pencegahan tawuran, Bhabinkamtibmas juga memberikan arahan terkait bahaya narkotika di lingkungan masyarakat maupun sekolah. Edukasi ini bertujuan agar warga dan pelajar dapat memahami risiko serta dampak buruk penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Bhabinkamtibmas dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bogor.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, maupun praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar yang tidak memiliki payung hukum resmi, segera laporkan. Praktik seperti itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas IPDA Yulista Mega Stefani.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Polres Bogor siap menerima aduan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.