Pasutri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Dibekuk Polisi

Foto: Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni.
Kamis, 04 Sep 2025  09:15

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara (Jakut) di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa sang suami berinisial SB, 35, selaku pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, sedangkan sang istri yang berinisial G, 20, selaku pemilik akun Facebook Bambu Runcing.

"Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," kata Himawan di Jakarta, Rabu (3/9) malam.

Tersangka SB dengan akun Facebook Nannu mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni pada grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang beranggotakan 86.900 pengikut.

Sementara itu, tersangka G dengan akun Facebook Bambu Runcing mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut pada grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut.

Himawan menambahkan, tersangka SB juga merupakan admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312. Grup tersebut memiliki 192 anggota.

"Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni," ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 juncto Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Berita Terkait