Cabut ID Liputan Wartawan, Istana Banjir Kritikan
Sejumlah organisasi pers mengkritik keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia pada Sabtu (27/9/2025).
Setelah Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menyusul Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Pemred ikut melontarkan kritik.
IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia terkait Program Makanan Bergizi Grati masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait MBG, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
"IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."
"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," ujar Herik.
Kritik serupa dilayangkan PWI Pusat atas pencabutan ID liputan wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan mengenai program MBG kepada Presiden Prabowo.