BPAN LAI Resmi Laporkan Kepala Desa Tumbang Kabayan

BPAN LAI Resmi Laporkan Kepala Desa Tumbang Kabayan
Foto: @aliasi news
Senin, 23 Jun 2025  15:32

Katingan– Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAi) DPD Kalteng, SRI RAHAYU ( Tiwau ), secara resmi menyerahkan laporan kepada kejaksaan negeri kasongan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2025 oleh Kepala Desa tumbang Kabayan.

"Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2025, namun baru diketahui pada tahun ini, " ujar Sri Rahayu. 

SRI RAHAYU ( tiwau ) mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah.

Dia meminta agar Unit Tindak Pidana Korupsi (pidsus) Kejaksaan Negeri Kasongan segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa tumbang Kabayan secara profesional dan transparan.

"Dugaan pelanggaran dalam kasus ini meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta tidak mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ujarnya.

Selain itu, pembangunan di tumbang Kabayan  yang menggunakan Dana Desa tahun 2020-2025 diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

Laporan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Desa, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Berita Terkait