Diduga Tak Kantongi Izin AMDAL, Izin Pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Galian C. RS Siti Fatimah Di Geruduk LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air

Foto: Massa aksi pimpinan Jhon kuncit
Sabtu, 16 Ags 2025  10:15

Palembang_AliansiNews.id. 

Mengacu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat yang terkena dampak Lingkungan dapat dilibatkan dalam melakukan penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dapat diumumkan melalui media massa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan.

UU Tersebut diduga diabaikan oleh Proyek Penimbunan tanah Rumah Sakit Siti Fatimah, di Jalan Jl. Kolonel H. Barlian, Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi demonstrasi di samping  Proyek Pembangunan RS Siti Fatimah. Rabu 13 Agustus 2025

Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan dalam Proyek Penimbunan tanah senilai Rp. 20 Miliar, yang diduga berasal dari galian C ilegal. Ungkap Arianto S.Sos. Koordinator Aksi. Rabu (13/8/2025)

Dugaan penggunaan Galian C ilegal ini memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas pengerukan tanah di wilayah gandus tampak masif, tanpa adanya plang informasi resmi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba. Bahkan, warga sekitar mengaku tidak pernah melihat petugas pemerintah atau aparat yang melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Jika benar bahwa tanah timbunan tersebut berasal dari sumber ilegal, maka pengerjaan timbunan tanah di Rumah Sakit Siti Fatimah berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan dan kerusakan lingkungan, ujarnya 

Selain itu perusahaan yang menangani Proyek Penimbunan tanah di Rumah Sakit Siti Fatimah dinilai tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan. Karena kurangnya kajian terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar, jelasnya

Berita Terkait