Polres Bogor Perkuat Silaturahmi dan Tanggapi Aspirasi Warga dalam Jumat Curhat

 
Jumat, 29 Ags 2025  19:39

Bogor - Aliansinews id Polres Bogor menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat pagi di Ruang Mediasi Polres Bogor. 
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bogor, AKP Nimrod, serta dihadiri oleh berbagai perwakilan kepolisian dan masyarakat Kecamatan Parung Panjang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Provost Ipda Danang, KBO Intelkam Iptu Faizal, dua warga Kecamatan Parung Panjang Desa Gintung Cilejet, satu personel Bhabinkamtibmas Polsek Parung panjang, satu personel Sat Binmas Polres Bogor, serta satu personel Provost.

Dalam sesi curhat, warga Kecamatan Parung Panjang atas nama Yana Suryana menyampaikan keluhan terkait minimnya penerangan jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta memicu terjadinya tindak kejahatan. Ia juga meminta peningkatan patroli karena sering terjadi tawuran, mengingat daerah tersebut kerap dijadikan jalur alternatif.

Sementara itu, warga atas nama Usman turut menyampaikan aspirasinya dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polres Bogor, AKP Nimrod, menyampaikan bahwa terkait penerangan jalan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan sambang ke sekolah-sekolah untuk menghimbau para pelajar agar langsung pulang usai kegiatan belajar. 

Kasat Binmas juga mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif.

Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan agenda rutin Polres Bogor dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor. Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat pun terus ditekankan untuk menjaga stabilitas keamanan.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar.

"Namun tidak memiliki payung hukum resmi, karena hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berita Terkait