Ketua Relawan Bolone Mase Kabupaten Bekasi Ahmad Taufik Memberikan Dukungan Terhadap Kepolisian Khususnya Polda Metro Jaya.
Bogor - Aliansinews id. Terkait Proses Hukum terhadap Roy Suryo CS sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum.
Menurut saya, langkah Polda Metro jaya sudah tepat menetapkan tersangka kepada Roy Suryo cs karena tindakan Roy Suryo cs mencerminkan suatu tindakan yang cenderung tidak berdiri pada mencari kebenaran objektif dalam isu ijazah Pak Jokowi, malah cenderung menciptakan kegaduhan.
Kami mengindikasikan gerakan tersebut untuk menciptakan ketidakstabilan politik domestik yang dapat mengganggu pembangunan dan program kerja Bapak Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-71 Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan UU ITE.
Kapolda menyebutkan tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri atas 5 orang. Mereka dikenai pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.