Pasangan Sesama Jenis Penyiksa Anak Pernah Diusir dari Sidoarjo

Foto: Warga Sidorjao di depan indekos pasangan sesama jenis yang menganiaya anak.
Selasa, 16 Sep 2025  11:57

Kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak perempuan berusia 7 tahun berinisial AMK di Jakarta Selatan terus menyita perhatian publik.

Dua pelaku, yakni Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42), diketahui merupakan pasangan sesama jenis asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kekerasan tidak manusiawi terhadap AMK.

Polisi mengungkap bahwa korban kerap dipukul, ditendang, dibanting, bahkan wajahnya disiram bensin lalu dibakar oleh Eni Fitriyah yang akrab dipanggil korban dengan sebutan Ayah Juna.

Fakta baru terungkap, sebelum kasus ini mencuat di Jakarta, pasangan tersebut pernah tinggal di sebuah rumah kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Warga sempat resah dengan keberadaan mereka karena diduga sering menelantarkan dan menyiksa anaknya. Akibatnya, pasangan itu diminta meninggalkan kos.

“Mereka sempat tinggal di sini, tetapi kemudian diminta pergi karena warga merasa tidak nyaman. Diduga sering menyiksa anaknya,” ujar salah seorang warga setempat.

Ketua RT 08, Adan Ramadan, membenarkan Eni dan Siti tinggal hampir setahun di kos Jabaran.

Warga mulai curiga setelah melihat kondisi AMK yang penuh luka dan terlihat lemah.

Berita Terkait