Terbitkan SKCK Anggota DPRD Buron Pembunuhan, Polisi ini Dihukum
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi demosi kepada personel Polres Wakatobi, Aiptu S, setelah terbukti lalai dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao, anggota DPRD Wakatobi yang berstatus buron kasus pembunuhan sejak 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan tim audit yang dibentuk Polda menemukan adanya kelalaian prosedur dalam penerbitan SKCK.
“Dalam penerbitan SKCK ada kelalaian sehingga satu personel diberikan sanksi berupa demosi. Rekomendasi ini sudah ditindaklanjuti,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Iis menjelaskan, sesuai SOP Perpol Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK wajib melalui koordinasi dengan Satuan Lantas, Narkoba, dan Reskrim untuk memastikan pemohon tidak terlibat tindak pidana.
Namun, Aiptu S tidak mencantumkan status Litao yang saat itu sudah tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Atas kelalaiannya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun di Polres Buton Utara serta dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira,” tambah Iis.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra telah menetapkan Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan itu tertuang dalam surat nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. “Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iis.